Digugat 4 Anaknya Rp1,6 Miliar, Nenek Cicih: Semoga Dimaafkan Allah
Alip mengatakan, keempat kakaknya memang memiliki keadaan ekonomi yang sulit. Ai Sukawati (53) tidak memilliki pekerjaan apa pun, lalu Dede Rohayati (51) tidak memiliki rumah, Ayi Rusbandi (48) hanya menjadi buruh limbah pabrik, dan Ai Komariah (45) seorang wiraswasta. Ai Komariah bahkan masih tinggal serumah dengan Nenek Cicih. Namun saat menggugat sang nenek, dia memutuskan untuk pindah rumah.
“Apa yang dilakukan ibu, sepengetahuan aku itu bukan untuk ibu sendiri saja, tapi untuk mereka. Karena mereka suka ngeluh enggak punya beras, lalu nenek ngutang ke warung terus kasih beras sekarung, sembako, indomie, dan lain-lain,” ucap Alit, anak kelima Nenek Cicih.
Meski demikian, mereka dengan tega menggugat Nenek Cicih. Mereka berdalih mencurigai ada pihak-pihak yang memanfaatkan situasi agar menjual lahan tersebut. Padahal, Nenek Cicih menjual tanah untuk dapat membiayai hidupnya.
Alit mengungkapkan, keempat kakaknya tidak pernah perduli pada orangtuanya. Tidak pernah memperhatikan orangtua, bahkan ayahnya sakit tidak seorang pun yang mau mengurusnya.
Almarhum suami, S Udin telah memberikan Cicih tanah seluas 332 meter persegi. Anak-anaknya juga telah mendapatkan bagiannya masing masing. Harta tersebut berupa tanah dan bangunan di Jalan Embah Jaksa No. 19 RT 01 RW 01, Kelurahan Cipadung, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung. Kemudian, tanah dan kebun di Cilengkrang, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung, dan sawah di Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung.
Kuasa hukum Nenek Cicih, Hotma Agus Sihombing berharap, kasus dapat diselesaikan dengan musyawarah. Proses mediasi akan berlangsung selama 30 hari. Jika ada peluang perdamaian, maka mediasi akan diperpanjang menjadi 40 hari.
“Kami sih berharap ada kesadaran dari anak-anak tersebut. Kalaupun ada persoalan jual beli yang tidak melibatkan anak-anak, apakah harus melalui gugatan. Kan sudah disampaikan sisa tanah tersebut tidak akan dijual lagi,” kata Hotma.
Menurutnya, anak Nenek Cicih seharusnya mendukung karena uang yang didapat juga untuk kebutuhan sehari-hari mereka dan cucu. Nenek Cicih tidak menikmati sendiri uang yang didapatnya. Hanya saja, keempat bersaudara itu cemburu kepada adik bungsunya, Alit Karmilah. Mereka mengaku, Alif menguasai uang yang hasil penjualan tanah tersebut.
Dia menilai jika ada pembatalan jual beli seperti yang mereka inginkan apakah anak-anak akan mau membantu ibu mereka.
“Kalau membatalkan jual beli, tolong buktikan bagaimana ganti ruginya. Kalau misalnya sekarang, pembeli menuntut minta dikembalikan uangnya, kalau pembeli melaporkan penipuan dan penggelapan, apakah anak-anak sudah siap membantu ibunya. Apakah anak-anak mau melihat ibunya dipenjara karena melakukan penipuan karena tak kunjung ada AJB,” ucap Hotma.
Kasus anak menggugat ibunya, bukan kali ini saja terjadi. Sebelumnya pada 2017 di Garut, seorang anak juga menggugat ibunya dengan pemasalahan yang sama mengenai warisan.
Harta telah membuat anak lupa pengorbanan yang telah dilakukan ibu. Namun, Nenek Cicih mengaku tidak pernah merasa dendam pada anaknya. Dia selalu mendoakan yang terbaik untuk anak-anaknya.
“Nenek akan tetap memanjatkan doa semoga mereka dimaafkan oleh Allah atas dosa dan segala kesalahannya. Nenek tetap berdoa semoga anak-anak tetap dipanjangkan umurnya, dimudahkan rezekinya, diberikan kesehatan oleh Allah,” tutur Nenek Cicih.
Seperti diketahui, keempat anak Nenek Cicih mendaftarkan gugatan mereka kepada Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa 20 Februari 2018. Nenek Cicih digugat perdata berdasarkan Pasal 1365 jo Pasal 584 jo Pasal 2 Undang Undang Nomor 51PRP/1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya jo Pasal 1471 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Editor: Tuty Ocktaviany