Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar, Vadel Badjideh Ajukan Pembelaan Pekan Depan
JAKARTA, iNews.id - Vadel Badjideh dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp1 Miliar dalam sidang kasus asusila anak di bawah umur di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (1/9/2025). Sidang lanjutan akan digelar pada Senin, 8 September 2025 dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari pihak terdakwa.
"Agenda selanjutnya sidang ditunda 1 minggu ke depan untuk penyampaian pembelaan dari terdakwa," ujar kuasa hukum Vadel Badjideh, Oya Abdul Malik, Senin (1/9/2025)
Namun, Oya belum tahu apakah sidangnya kembali online atau sudah kembali normal seperti biasa. "Mudah-mudahan situasi Jakarta kembali kondusif, Indonesia kembali sehat lagi," katanya.
Oya tak menampik Vadel Badjideh kecewa dengan tuntutan yang diterimanya dari jaksa. "Kecewa iya, kaget iya. Maksudnya, ya ekspresif saja ya dia, tapi ditutup dengan senyum. Dia memahami dan menerima," katanya.
Sebelumnya, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Rio Barten menjelaskan sidang kasus tersebut digelar secara tertutup karena melibatkan korban anak di bawah umur.
"Dan sidang dilakukan secara online. Ini berkaitan dengan kebijakan bahwa PN Jakarta Selatan dari tanggal 1 sampai tanggal 4 September menyelenggarakan sidang pidana secara online dengan latar belakang situasi dan kondisi yang ada di Jakarta pada saat ini," ujar Rio Barten.
Rio Barten mengungkapkan tuntutan yang diterima Vadel dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). "JPU sudah menyampaikan surat tuntutannya. Dituntut selama 12 tahun, denda Rp1 Miliar. Apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," katanya.
Sidang lanjutan kasus ini, kata Rio, akan digelar pada Senin, 8 September 2025 dengan agenda pembacaan peidoi atau nota pembelaan dari pihak terdakwa.
"Agenda selanjutnya maka sidang sudah ditunda 1 minggu ke depan untuk penyampaian pembelaan dari terdakwa," kata Rio.
Editor: Dani M Dahwilani