Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Respons Klaim Nikita Mirzani: Belum Ada Panggilan terkait Laporan Dugaan Suap
Advertisement . Scroll to see content

Divonis 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar, Vadel Badjideh Ajukan Banding

Kamis, 02 Oktober 2025 - 06:43:00 WIB
Divonis 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar, Vadel Badjideh Ajukan Banding
TikToker Vadel Badjideh divonis 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar terkait kasus asusila anak dan aborsi. (Foto: Ravie Wardhani)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - TikToker Vadel Badjideh divonis 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar atas kasus asusila anak dan aborsi terhadap putri Nikita Mirzani. Atas keputusan tersebut Vadel mengajukan banding.

Ini diungkapkan kuasa hukum Vadel Badjideh, Oya Abdul Malik setelah berunding dengan Vadel.

"Kami memutuskan untuk banding Yang Mulia," ujar Oya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, belum lama ini. 

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum juga memiliki kesempatan yang sama apakah ingin mengajukan banding terhadap vonis itu atau tidak. Namun, jaksa memilih untuk pikir-pikir terlebih dahulu. 

"Kami pikir-pikir Yang Mulia," kata JPU. 

Dalam sebuah wawancara, Oya Abdul Malik menjelaskan salah satu alasannya mengajukan banding terhadap putusan sang klien. Dia menilai, vonis belum sejalan dengan fakta persidangan.

"Fakta mana yang harus menjadi perhatian kita semua guna mendapat penegakan hukum. Pada saat persidangan, jaksa tidak dapat membuktikan berkas-berkas hasil visum terhadap janin atau bayi yang dituduhkan lahir akibat aborsi guna mencari fakta-fakta ilmiah untuk menegakkan dalil-dalil dakwaan dan tuntutan jaksa," ujar Oya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut