Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kondisi Terkini Dokter Richard Lee di Rutan Pemuda Tangerang, Memprihatinkan
Advertisement . Scroll to see content

Fakta Baru! Barang Bukti Doktif di Sidang Dokter Richard Lee Bukan dari Toko Resmi

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:37:00 WIB
Fakta Baru! Barang Bukti Doktif di Sidang Dokter Richard Lee Bukan dari Toko Resmi
Doktif dan Dokter Richard Lee. (Foto: Instagram)
Advertisement . Scroll to see content

"Oke, berarti bukan di toko klien kami, ini toko punya orang lain. Kedua, Saudara tahu beli di mana, punya siapa? Ada Richelle Shop milik Suyanto, dan satu lagi online shop punya Arman. Produk itu bukan dari klien kami,” ungkapnya di persidangan.

Pernyataan tersebut menjadi salah satu sorotan utama dalam sidang karena berkaitan langsung dengan asal-usul barang bukti yang dipersoalkan dalam perkara dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.

Sebagaimana diketahui, Dokter Richard Lee sebelumnya dilaporkan oleh Dokter Samira atau Doktif ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran perlindungan konsumen. Dalam proses hukum tersebut, Dokter Richard sempat ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Rutan Polda Metro Jaya.

Kini perkara itu telah memasuki tahap pembuktian di Pengadilan Negeri Tangerang. Jaksa Penuntut Umum masih menghadirkan saksi-saksi untuk menguji seluruh alat bukti sebelum majelis hakim mengambil kesimpulan atas perkara yang menjadi perhatian publik tersebut.

Editor: Muhammad Sukardi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut