Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara, Begini Respons Kakak Mendiang Laura Anna
Sebelumnya, Irene menilai berapapun hukuman yang diterima Gaga tak cukup membayar penderitaan keluarganya. Meski begitu, pihaknya pun memilih mengukuti putusan yang dilakukan majelis hakim dipersidangan.
"Belum cukupnya itu maksud aku hukuman seberapa lama pun enggak akan cukup. Enggak akan membalikan Laura. Makanya aku bilang, ya kalau pak hakim bilang itu cukup ya aku nurut," katanya.
"Tapi kalau mau dibilang apa itu cukup buat menggantikan semua penderitaan Laura ya enggak ada yang bisa digantiin," ujar Irene.
Seperti diketahui, Gaung Sabda Alam Muhammad alias Gaga didakwa dengan Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta.
Atas kasus ini, majelis hakim memutuskan bahwa Gaga Muhammad divonis hukuman pidana 4 tahun 6 bulan penjara serta denda sebanyak Rp 10 juta.
Editor: Elvira Anna