Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Aceh–Sumbar Kembali Diterjang Banjir Bandang, Sungai Meluap dan Warga Terjebak
Advertisement . Scroll to see content

Gagal Hukuman Mati, Yudha Arfandi Divonis 20 Tahun Penjara atas Kematian Dante

Senin, 04 November 2024 - 14:18:00 WIB
Gagal Hukuman Mati, Yudha Arfandi Divonis 20 Tahun Penjara atas Kematian Dante
YUdha Arfandi divonis 20 tahun penjara atas kematian Dante. (Foto: Ravie Wardani)
Advertisement . Scroll to see content

"Terdakwa tega melakukan perbuatan terhadap anak korban, Raden Andante Khalif Pramudityo, anak yang seharusnya dilindungi dan disayanginya, mengingat kedekatan hubungannya dengan saksi, Tamara Tyasmara, ibu dari anak korban Raden Andante," kata Hakim.

Sementara itu, Yudha sendiri dinilai kerap berlaku sopan selama persidangan, dan hal itu menjadi salah satu yang membuat vonisnya lebih ringan dari tuntutan JPU.

"Keadaan yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa masih berusia muda, terdakwa bersikap sopan selama pemeriksaan di persidangan," pungkasnya.

Hakim ketua juga memberikan waktu kepada Yudha dan tim kuasa hukumnya jika ingin mengajukan banding. Kuasa hukum Yudha pun langsung menyatakan banding atas putusan tersebut.

Editor: Muhammad Sukardi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut