Gemetar Terima Sertifikat Tanah, Nirina Zubir Teringat Berjuang Lawan Mafia Tanah 6 Tahun
Atas adanya rangkaian persidangan ini, Ernest percaya secepatnya majelis hakim memutuskan siapa yang bersalah dalam kasus mafia tanah tersebut.
"Besok sidang offline pertama kami untuk pembuktian kita untuk membuktikan apa saja sudah terjadi di sidang Pengadilan Pidana semua memutuskan mereka bersalah. Kami akan bertemu mereka untuk membahas empat sertifikat pertama, kami akan melihat mereka lagi," kata Nirina.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis 13 tahun penjara kepada Riri dan suaminya Endriarto dan denda masing-masing Rp1 miliar pada Mei 2022.
Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan vonis 2 tahun hingga 8 bulan penjara terhadap tiga notaris yang berkomplot dalam perkara tersebut.
Pada Selasa, 13 Februari 2024, Nirina akhirnya menerima empat sertifikat tanah itu kembali. Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional atau BPN DKI Jakarta menyerahkan warkat itu secara langsung melalui Wakil Menteri ATR/BPN Raja Juli Antoni. Sementara itu, dua sertifikat Nirina disebut masih dalam proses pengembalian.
Editor: Dani M Dahwilani