Gugat Erin Rp1 Miliar, Nur Hanya Ingin Barang Pribadinya Dikembalikan
"Tadi disampaikan oleh Nur, masih ada rasa takut, rasa waswas karena diancam. Kemudian hak kependudukannya sampai saat ini tidak bisa digunakan dengan baik (KTP ditahan) dan handphonenya pun tidak bisa dimanfaatkan. Itulah yang akhirnya muncul angka Rp1 miliar itu," kata Basuki.
Basuki menilai penahanan identitas pribadi dan barang milik kliennya menjadi salah satu dasar gugatan PMH terhadap Erin. Dia berharap pihak tergugat segera mengembalikan seluruh barang milik Nur.
"Tentu, karena memang itulah yang dituntut oleh klien kami Teh Nur. Sehingga ya pasti mereka harus mengembalikan. Kalau tidak mengembalikan, ya tentu ada konsekuensi hukum yang lain untuk berikutnya," ujarnya.
Sementara itu, sidang perdana gugatan tersebut tidak dihadiri Erin. Kuasa hukumnya, Adil, mengatakan kehadiran prinsipal belum diwajibkan karena persidangan masih sebatas agenda administratif.
Meski demikian, Adil memastikan kliennya akan bersikap kooperatif dan berencana menghadiri sidang mediasi pada 29 Juli 2026. "Saya kira klien kami akan bersedia nanti hadir di sidang mediasi. Akan hadir di mediasi, ya," ucapnya.