Heboh Isi Chat Ammar Zoni Dibongkar JPU, Jual Beli Narkoba Pakai Kode Ikan dan Sayur
JAKARTA, iNews.id - Kasus narkoba aktor tampan Ammar Zoni memiliki bukti baru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) membongkar isi chat Ammar Zoni yang mengejutkan banyak pihak.
Ya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus narkoba Ammar Zoni, Azam Akhmad Akhsya meragukan keterangan terdakwa dalam pledoinya terkait bisnis biji pala bersama Akri Ohakai.
Azam mengatakan, dia punya sederet bukti kuat kalau Ammar Zoni dan Akri menjalani bisnis narkoba. "Dari keterangan para saksi, keterangan terdakwa menunjukkan alat bukti elektronik chat WA, dia mengakui ada bukti transfer tapi dia tidak mengakui itu bukti transfer bisnis narkoba, tapi bisnis biji pala," kata Azam usai persidangan Selasa (30/7/2024).
Adapun bukti transfer yang dimaksud Azam diduga dana bagi hasil antara Akri dan Ammar usai menjual barang haram tersebut yakni senilai Rp22 juta. "Logikanya, Akri ini baru setengah bulan keluar dari Cipinang udah punya bisnis pala, ya kan? Itu jadi pertanyaan kita aja dalam replik," kata dia lagi.
Selain itu, jaksa juga menyoroti isi percakapan Ammar dan Akri melalui WhatsApp, keduanya sempat menggunakan istilah yang biasa dipakai dalam transaksi narkoba. "Itu kan bahasa sandi dalam chat WA yang kita tunjukkan ke majelis hakim, 'Ikan' dan 'Sayur'. Kita pertegas lagi kepada Akri, maksudnya apa, dia bilang maksudnya sabu," ujar dia.
"Katanya bisnis pala tapi ngomongnya kok ikan dan sayur? Itu logika sederhananya," tutur Azam.
Editor: Vien Dimyati