Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mahfud MD Pastikan Bakal Tagih Dunia Internasional untuk Bayar Utang yang Rusak Alam
Advertisement . Scroll to see content

Hukum Menagih Utang dalam Islam, Begini Adab Cara Menagih yang Baik

Senin, 18 Juli 2022 - 14:07:00 WIB
Hukum Menagih Utang dalam Islam, Begini Adab Cara Menagih yang Baik
Hukum Menagih Utang dalam Islam (Foto: Rawpixel)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Hukum menagih utang dalam Islam menjadi hal yang penting untuk ketahui. Utang piutang memang sering menjadi persoalan sehari-hari di dalam masyarakat.

Bagi kaum muslim, ada beberapa adab dalam menagih utang yang baik. Akad utang alias qardh dalam istilah fiqih dikenal dengan sebutan aqad al-irfaq (akad yang didasari atas rasa belas kasih). 

Oleh karena itu, syariat Islam tidak membenarkan segala macam praktek utang piutang yang memberatkan pihak yang berutang (muqtaridh) dan menguntungkan pihak yang memberi utang (muqridh). 

Pasalnya, logika untung-rugi tersebut sangat bertentangan dengan asas yang mendasari akad utang, yakni rasa belas kasih. Lantas bagaimana hukum menagih utang yang baik dalam Islam? Berikut ini adalah penjelasannya.

Hukum Menagih Utang dalam Islam

Dilansir iNews.id dari laman NU, Senin (18/7/2022), menentukan batas pembayaran utang oleh muqridh kepada muqtaridh merupakan hal yang dapat menyebabkan akad utang (qardh) menjadi tidak sah. Pasalnya, hal itu dianggap berlawanan dengan dasar yang disyariatkan dalam akad utang. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut