Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mahfud MD Pastikan Bakal Tagih Dunia Internasional untuk Bayar Utang yang Rusak Alam
Advertisement . Scroll to see content

Hukum Menagih Utang dalam Islam, Begini Adab Cara Menagih yang Baik

Senin, 18 Juli 2022 - 14:07:00 WIB
Hukum Menagih Utang dalam Islam, Begini Adab Cara Menagih yang Baik
Hukum Menagih Utang dalam Islam (Foto: Rawpixel)
Advertisement . Scroll to see content

Meski demikian, mazhab Maliki menilai hal demikian masih dianggap wajar sehingga tetap dihukumi sah. Hal tersebut seperti yang telah dijelaskan dalam kitab al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu:

ولا يصح عند الجمهور اشتراط الأجل في القرض ويصح عند المالكية

“Tidak sah mensyaratkan batas waktu pembayaran dalam akad utang menurut mayoritas ulama dan persyaratan tersebut tetap sah menurut mazhab malikiyah,” (Syekh Wahbah az-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, juz 5, hal. 3792).

Meski begitu, syariat memberikan hak seseorang untuk menagih utang ketika yang diberi utang dalam keadaan mampu dan memiliki harta yang cukup untuk membayar. Ini berbeda dengan muqtarid yang dalam keadaan tidak mampu untuk membayar utang. 

Jika kondisinya demikian, muqridh tidak diperkenankan atau haram hukumnya untuk menagih utang pada muqtaridh. Pemberi utang wajib menunggu sampai muqtaridh berada dalam kondisi lapang. Hal tersebut seperti dijelaskan dalam kitab Mausu'ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah:

آثار الاستدانة - حق المطالبة ، وحق الاستيفاء: وندب الإحسان في المطالبة ، ووجوب إنظار المدين المعسر إلى حين الميسرة بالاتفاق 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut