Hukum Mengeluarkan Air Mani oleh Tangan Sendiri di Bulan Ramadhan Malam Hari
Maka dari itu, kegiatan masturbasi atau onani ini dilarang untuk dilakukan meskipun seseorang sedang tidak dalam keadaan berpuasa karena tidak sesuai dengan syariat Islam dan memiliki banyak mudharat. Hanya saja, dosanya kemungkinan akan lebih ringan dibandingkan berzina karena bahayanya tak sebesar perzinahan.
Lantas, bagaimana jika onani atau masturbasi dilakukan saat siang hari di bulan Ramadhan?
Sebagaimana yang telah diketahui, mengeluarkan air mani secara sengaja adalah salah satu hal yang dapat membatalkan puasa. Maka jika seorang Muslim melakukan hal yang demikian saat berpuasa Ramadhan, ia akan dihukumi dosa dan puasanya menjadi batal.
Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, di mana Allah Ta’ala berfirman:
يَدَعُ شَهْوَتَهُ وَأَكْلَهُ وَشُرْبَهُ مِنْ أَجْلِى
Artinya: Orang yang berpuasa itu meninggalkan syahwat, makan dan minumnya. (HR. Bukhari no. 7492).
Oleh sebab itu, umat Muslim yang terlanjur melakukan hal tersebut diperintahkan untuk bertaubat dan meng-qadha puasanya di luar bulan Ramadhan. Namun, ia tak diwajibkan membayar kafarat atau denda seperti sanksi pada umat muslim yang berjima’ ketika puasa.
Demikianlah penjelasan mengenai Keyword: Hukum mengeluarkan air mani oleh tangan sendiri di bulan ramadhan malam hari
Editor: Komaruddin Bagja