Inara Rusli dan Insanul Fahmi Minta Kasus Dugaan Perzinaan Diselesaikan Lewat Jalur Damai
"Secara KUHAP udah ada, yang namanya barang yang didapat atau diperoleh secara tidak sah itu bukan merupakan alat bukti atau barang bukti, nggak bisa itu!" katanya.
Meski demikian, pihak Inara mengaku masih membuka peluang penyelesaian secara damai. Langkah tersebut, menurut Lechumanan, ditempuh dengan mempertimbangkan kepentingan anak. "Kita masih membuka pintu ya nih ya, untuk melakukan RJ (Restorative Justice)," ucapnya.
Kuasa Hukum Insanul Fahmi Minta Penyidikan Dihentikan jika Unsur Pidana Gugur
Senada dengan pihak Inara, kuasa hukum Insanul Fahmi, Deddy DJ meminta penyidik mempertimbangkan penghentian penyidikan apabila unsur pidana dalam perkara tersebut tidak terpenuhi.
Dia merujuk pada ketentuan restorative justice dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, khususnya Pasal 79 hingga Pasal 88. Menurutnya, pendekatan hukum pidana semestinya turut mengedepankan pemulihan hubungan para pihak.
"Karena tujuan hukum pidana yang baru ini bukan untuk menghukum orang, ya, tetapi bagaimana hubungan mereka bisa dipulihkan kembali," ujar Deddy.