Inara Rusli dan Insanul Fahmi Minta Kasus Dugaan Perzinaan Diselesaikan Lewat Jalur Damai
Sementara itu, kuasa hukum Insanul lainnya, Tommy Triyunanto, menegaskan upaya restorative justice akan dilakukan tanpa tekanan terhadap pihak mana pun.
Apabila upaya penyelesaian tersebut tidak menemukan titik temu di tingkat Polda Metro Jaya, pihaknya menyiapkan langkah lanjutan dengan mengajukan gelar perkara khusus ke Biro Pengawasan Penyidikan (Wasidik) Bareskrim Polri.
"Kita akan melakukan gelar perkara khusus di Biro Wasidik Bareskrim," katanya.
Sebelumnya, Wardatina Mawa bersikukuh menolak mediasi maupun restorative justice atas laporan dugaan perzinaan terhadap Insanul Fahmi dan Inara Rusli. Sikap tersebut dikonfirmasi Polda Metro Jaya pada Mei 2026.
Hingga kini, penyelesaian perkara tersebut masih menjadi perhatian, terutama terkait upaya perdamaian yang diajukan pihak terlapor dan persoalan keabsahan rekaman CCTV yang digunakan sebagai bukti.
Editor: Dani M Dahwilani