Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hamil Anak Pertama, Roro Fitria Sering Ngidam Ini Tengah Malam
Advertisement . Scroll to see content

Ini Alasan Permohonan Rehabilitasi Roro Fitria Ditolak Majelis Hakim

Kamis, 18 Oktober 2018 - 17:01:00 WIB
Ini Alasan Permohonan Rehabilitasi Roro Fitria Ditolak Majelis Hakim
Roro Fitria divonis 4 tahun penjara serta denda. (Foto: Istimewa).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Kamis (18/10) menjatuhkan vonis kepada Roro Fitria. Artis cantik ini dikenai hukuman 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp800 juta.

Sebelumnya Roro sempat mengajukan keringanan hukuman serta meminta agar dirinya direhabilitasi. Namun Majelis Hakim menolak permohonannya karena berpedoman dengan surat dakwaan dari penuntut umum.

Ada dua hal yang membuat permohonan keringanan hukuman Roro Fitria ditolak. Dari hasil vonis hari, berikut dijelaskan kenapa permintaannya untuk direhabilitasi ditolak.

Tes Urine Negatif

Menurut Majelis Halim tidak ada alasan untuk rehabilitasi karena dalam urine, darah dan rambut tidak ada unsur narkotika. Dari hasil pemeriksaan Kepolisian, Roro Fitria dinyatakan negatif.

Barang Bukti Kurang Dari Satu Gram

Syarat rehabilitasi, barang bukti tidak lebih dari satu gram untuk sekali pemakaian. Namun, saat ditangkap di rumahnya di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan, disita barang bukti sejumlah 2,4 gram.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut