Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hamil Anak Pertama, Roro Fitria Sering Ngidam Ini Tengah Malam
Advertisement . Scroll to see content

Ini Alasan Permohonan Rehabilitasi Roro Fitria Ditolak Majelis Hakim

Kamis, 18 Oktober 2018 - 17:01:00 WIB
Ini Alasan Permohonan Rehabilitasi Roro Fitria Ditolak Majelis Hakim
Roro Fitria divonis 4 tahun penjara serta denda. (Foto: Istimewa).
Advertisement . Scroll to see content

Narkotika jenis sabu ini dipesan dari rekannya bernama Wawan. Roro membantah bahwa dirinya bukan pengedar sesuai pasal 114 yang sempat dituduhkan.

Kepemilikan Narkoba dengan Jumlah Banyak

Permohonan rehabilitasi Roro Fitria tidak bisa dikabulkan karena tidak terbukti menyalahgunakan narkotika untuk diri sendiri. Meski tidak dikenai pasal 114 UU No.35/2009 terkait pengedar narkoba, namun artis cantik diyakini telah melanggar pasa 112 Ayat (1) UU No.35/2009 terkait menyimpan, memiliki atau menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman.

Editor: Adhityo Fajar

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut