Jelang Vonis Fariz RM Berharap Direhabilitasi: Saya Ingin Kembali ke Pelukan Keluarga
Kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara menjelaskan kliennya tetap mempertahankan argumen agar direhabilitasi. Dia menilai Fariz RM bukanlah pengedar narkotika, melainkan pengguna yang hanya mengalami kecanduan.
"Sehingga, dia harus direhabilitasi, bukan dihukum. Itu juga kami sudah berharap demikian, sudah disampaikan juga," ujar Deolipa.
Deolipa mengklaim jaksa tidak lagi membantah argumen yang diajukan, tetapi menyerahkan keputusan kepada majelis hakim. Hal ini dinilai bisa menjadi secercah harapan bagi Fariz yang ingin sembuh dari kecanduannya.
"Nah, agenda nanti adalah tanggal 4 September akan diputuskan seorang Fariz RM, apakah dia harus dihukum ataukah dia harus menjalani rehabilitasi," ujarnya.
Sekadar informasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Fariz RM dengan hukuman penjara enam tahun dan denda sebesar Rp800 juta subsidair tiga bulan penjara. Fariz RM dinyatakan bersalah oleh JPU terkait kasus penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba.
Editor: Dani M Dahwilani