Jennifer Dunn Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp800 Juta
JAKARTA, iNews.id – Jennifer Dunn harus menerima keputusan atas hasil sidang perkara narkotika yang digelar hari ini. Majelis hakim memutuskan dirinya terbukti bersalah.
Sidang putusan perkara narkotika yang menyeret artis cantik Jennifer Dunn digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/6/2018). Majelis Hakim menyatakan Jennifer Dunn terbukti telah melanggar ketentuan Pasal 112 UU Pasal 112 ayat 1 jo dan Pasal 132 ayat 1, Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Mengadili menyatakan Jennifer Dunn alias Jeje binti Howard Dunn terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, memiliki menyimpan menyediakan narkotika golongan satu bukan tanaman," ucap Majelis Hakim Riyadi Sunindyo Florentinus.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Jennifer Dunn alias Jeje binti Howard Dunn, oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun. Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp800 juta. Jika hukuman denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman penjara selama dua bulan," katanya.
Sehingga menetapkan, kata dia, masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dipulangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Dan, memerintahkan terdakwa tetap ditahan dan memerintahkan barang bukti berupa satu buah sedotan alat untuk mengeluarkan narkotika jenis sabu dari plastik dalam cangklong dirampas untuk dimusnahkan.