Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bebas dari Penjara, Jonathan Frizzy Siap Kembali Berkarier dan Jadikan Kasusnya Pelajaran Hidup
Advertisement . Scroll to see content

Jonathan Frizzy Bebas Hari Ini, Dapat Cuti Bersyarat!

Rabu, 07 Januari 2026 - 12:28:00 WIB
Jonathan Frizzy Bebas Hari Ini, Dapat Cuti Bersyarat!
Jonathan Frizzy akan dibebaskan dari penjara hari ini, Rabu 7 Januari 2026. (Foto: Instagram)
Advertisement . Scroll to see content

Rika kemudian menjelaskan, Cuti Bersyarat yang didapat Ijonk merupakan salah satu hak bersyarat untuk warga binaan. Adapun syarat yang harus dipenuhi narapidana adalah mengikuti program pembinaan dengan baik, menunjukkan penurunan risiko, tidak melakukan pelanggaran, dan beberapa rutin mengikuti kegiatan pembinaan lainnya.

"Yang pastinya yang bersangkutan dianggap memang mengikuti pembinaan dengan baik. Ini sama juga berlaku untuk semua warga binaan yang bersyarat, ini dapat memenuhi, dapat mendapatkan atau mengikuti program integrasi khususnya cuti bersyarat," pungkasnya.

Jonathan Frizzy menerima vonis atas kasus peredaran obat keras berjenis etimodate di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, pada Rabu, 22 Oktober 2025. 

Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang dalam putusannya mengatakan Jonathan Frizzy Arcklauss Simanjutak alias Ijonk selaku terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan mutu. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 bulan," kata majelis hakim dalam persidangan.

Vonis tersebut dijatuhkan berdasarkan dakwaan alternatif pertama Jaksa Penuntut Umum, yakni Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Muhammad Sukardi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut