Kabar Terkini Fariz RM, Tegar Jalani Sidang Narkoba Berkat Dukungan Istri Tersayang
Tak datang dengan tangan kosong, Oneng mengaku membawakan beberapa makanan favorit suami tercinta. Sayangnya, ia enggan berbicara banyak soal tanggapan kasus narkoba yang keempat kalinya menimpa Fariz RM.
"Saya bawa buah, snack, roti-rotian saja," kata Oneng.
Seperti diketahui, Fariz RM dan mantan sopirnya, Andres Deni Kristyawan, didakwa mengedarkan narkoba jenis sabu dan ganja. Ini menjadi kali keempat Fariz kembali berurusan dengan narkoba.
Atas perbuatannya itu, Fariz didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Terdakwa juga bisa dikenakan denda mulai dari Rp1 miliar hingga maksimal Rp10 miliar.
Editor: Muhammad Sukardi