Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ammar Zoni Dkk Didakwa Edarkan Narkoba di Rutan Salemba
Advertisement . Scroll to see content

Kaget! Ammar Zoni Didakwa Edarkan Narkoba dalam Rutan

Kamis, 23 Oktober 2025 - 13:57:00 WIB
Kaget! Ammar Zoni Didakwa Edarkan Narkoba dalam Rutan
Aktor Ammar Zoni (dok. istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Menurut jaksa, Ammar Zoni ternyata mendapatkan sabu itu dari seseorang bernama Andre yang kini masih menjadi DPO. Jaksa menyebut Ammar menerima 100 gram sabu.

"Kemudian narkotika jenis sabu itu dibagikan kepada terdakwa V (Rivaldi) dan I (Asep) masing-masing sebanyak 50 gram," tutur jaksa.

Setelah itu, kata jaksa, Rivaldi menghubungi Andi Muallim. Atas perintah Andre, menurut jaksa, Rivaldi memberikan sabu itu ke Andi untuk diberikan kepada Asep.

Untuk mengelabui petugas, kata jaksa, sabu itu dibungkus dengan bungkus rokok dan diserahkan dengan salam tempel. Adapun sabu itu disebut akan dijual oleh Asep bersama Ardian.

Rupanya, kata jaksa, gerak-gerik para terdakwa sudah dicurigai oleh Kepala Regu Pengamanan (Karupam), Hendra Gunawan. Hendra lantas melakukan penggeledahan dan mendapati sabu yang sudah dibungkus klip kecil dan siap diedarkan.

Atas perbuatannya, Ammar Zoni didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor: Muhammad Sukardi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut