Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Betrand Peto, Pelapor Dicecar 23 Pertanyaan oleh Penyidik PMJ
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Betrand Peto Memanas, Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Konsumsinya di Klub

Selasa, 15 September 2026 - 11:15:00 WIB
Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Betrand Peto Memanas, Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Konsumsinya di Klub
Kuasa hukum korban merespons bantahan Betrand dengan mempertanyakan aktivitas hingga konsumsi penyanyi tersebut saat berada di tempat hiburan malam. (Foto: Dok iNews)
Advertisement . Scroll to see content

Selain mempertanyakan aktivitas Betrand, Nathaniel juga meluruskan isu mengenai latar belakang korban yang beredar di media sosial. Dia menegaskan kliennya bukan pemandu lagu atau wanita malam seperti yang dituding sejumlah pihak.

"Korban ini adalah wanita pekerja. Punya kerja sebagai karyawan, dan dia juga kuliah. Jadi banyak yang menganggap dia LC, cewek biliar, bukan ya! Ingat teman-teman, bukan. Jangan sampai ketika cewek keluar malam jam 02.00 dianggap sebagai cewek nakal yang pantas dilecehkan. Kan tidak," kata Nathaniel.

Sementara itu, kuasa hukum korban lainnya, Deki Patria, menjelaskan pemeriksaan terhadap kliennya dilakukan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya.

Menurut Deki, salah satu korban mendapat 23 pertanyaan dari penyidik terkait kronologi perkara. Pertanyaan tersebut mencakup perjalanan korban sejak berangkat menuju lokasi hingga dugaan tindak pidana terjadi.

"Si korban ditanya itu dengan 23 pertanyaan di dalamnya. Tentu dari pertama kali dia berangkat dari tempatnya menuju lokasi tindak pidana itu terjadi. Tadi sudah menyerahkan beberapa bukti juga, dan hari ini dua orang saksi sudah diperiksa dalam perkara ini," kata Deki.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut