Komnas Perlindungan Anak Akui Belum Komunikasi dengan Bigmo Sebelum Lapor Polisi
Dia menilai kasus tersebut juga menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih peka terhadap konten yang melibatkan anak di bawah umur.
"Hati kita sebagai orang dewasa sebetulnya banyak tayangan-tayangan yang sejenis yang miris, yang tidak sesuai dengan hati kita tentunya," ujar Agustinus.
Laporan terhadap Bigmo telah teregister di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/7344X/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Kasus tersebut bermula dari siaran langsung atau live streaming Bigmo yang viral di media sosial. Dalam tayangan itu, dia diduga mengeksploitasi anak di bawah umur untuk mempromosikan produk cairan rokok elektrik atau liquid vape.
"Yang selama ini, sebetulnya, yang sudah beredar, yang mengajak anak untuk terlibat dalam video itu mempromosikan liquid vape. Itu yang kami sampaikan," kata Agustinus.
Editor: Dani M Dahwilani