Kronologi Dugaan Penipuan Emas Rp25 Miliar Seret Nama Kirana Larasati hingga Jennifer Coppen
JAKARTA, iNews.id - Kasus dugaan penipuan jual beli emas yang menyeret PT Divine Gold Jewelry dilaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Perkara ini mencuat setelah sejumlah korban mengaku mengalami kerugian dengan total mencapai Rp25 miliar.
Dalam kasus tersebut, sejumlah artis dan influencer turut menjadi sorotan setelah nama mereka disebut oleh kuasa hukum pelapor terkait materi promosi perusahaan. Namun, penyebutan nama tersebut tidak serta-merta membuktikan keterlibatan mereka dalam dugaan tindak pidana.
Berikut kronologi dugaan penipuan emas yang dilaporkan merugikan korban hingga Rp25 miliar.
1. Perusahaan Menawarkan Jual Beli Emas dengan Bonus Menggiurkan
Kasus ini bermula dari penawaran transaksi jual beli emas menggunakan sistem pre-order (PO). Menurut kuasa hukum pelapor, Bionda Johan Anggara, perusahaan menawarkan bonus yang dinilai menggiurkan kepada calon pembeli.
Salah satu penawaran yang disebutkan adalah pembelian emas 5 gram dengan bonus tambahan emas 4 gram. Penawaran tersebut membuat sejumlah orang tertarik mengikuti transaksi yang ditawarkan.
Namun, menurut keterangan kuasa hukum, emas yang dijanjikan tidak kunjung diterima korban meski pembayaran telah dilakukan.
2. Korban Juga Ditawari Layanan Buyback Emas
Selain menawarkan emas melalui sistem PO, perusahaan diduga menjalankan transaksi pembelian kembali atau buyback emas bermerek Antam, UBS, dan BSI.
Dalam skema tersebut, konsumen disebut dijanjikan pembelian emas dengan harga tinggi. Akan tetapi, berdasarkan keterangan kuasa hukum pelapor, sejumlah korban mengaku tidak mendapatkan kembali uang maupun emas sesuai kesepakatan.
Dugaan masalah dalam transaksi tersebut kemudian menjadi salah satu dasar pelaporan terhadap perusahaan.
3. Kantor Cabang di Tiga Kota Dilaporkan Tutup
Kecurigaan para korban semakin menguat setelah kantor operasional perusahaan di Bali, Jakarta, dan Surabaya dilaporkan tutup.
Pada saat bersamaan, para korban disebut mengalami kesulitan menghubungi orang-orang yang sebelumnya menawarkan transaksi, termasuk pihak direksi perusahaan.
Kondisi tersebut mendorong para korban menempuh jalur hukum untuk menindaklanjuti dugaan kerugian yang mereka alami.
4. Kerugian Korban Mencapai Rp25 Miliar
Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri atas dugaan penipuan dan pencucian uang.
Bionda menyebut total kerugian yang dialami para korban mencapai Rp25 miliar. Meski demikian, jumlah kerugian dan dugaan tindak pidana dalam perkara ini masih perlu ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
5. Sejumlah Artis dan Influencer Disebut dalam Materi Promosi
Kasus ini turut menjadi perhatian publik setelah kuasa hukum pelapor menyebut sejumlah figur publik yang diduga muncul dalam materi promosi perusahaan.
Nama yang disebut antara lain Jennifer Coppen, Kirana Larasati, dan Nope Novian. Selain itu, terdapat tokoh publik asal Bali berinisial AWK yang menurut Bionda juga ditemukan dalam materi promosi.
Bionda menilai keberadaan figur publik menjadi salah satu faktor yang membuat kliennya tertarik mengikuti penawaran perusahaan.
Meski demikian, penyebutan nama-nama tersebut belum membuktikan bahwa mereka mengetahui atau terlibat dalam dugaan penipuan. Klarifikasi diperlukan untuk mengetahui peran masing-masing pihak dalam kegiatan promosi tersebut.
6. Kuasa Hukum Telusuri Keberadaan WNA India
Selain menyoroti materi promosi, tim kuasa hukum pelapor mengungkapkan adanya warga negara asing (WNA) asal India dalam struktur kepengurusan perusahaan yang dilaporkan.
Menurut Bionda, direktur utama yang disebut dalam laporan berinisial JKR merupakan WNA India. Dia juga menyebut adanya komisaris berinisial NB yang merupakan WNI serta sejumlah WNA India lainnya.
Selain PT Divine Gold Jewelry, laporan tersebut mencakup enam entitas perusahaan yang oleh pihak pelapor diduga merupakan perusahaan cangkang.
Untuk menelusuri keberadaan pihak-pihak yang dilaporkan, tim kuasa hukum berencana menyurati Kedutaan India dan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi mengenai status keimigrasian mereka.
Zainul Arifin, anggota tim kuasa hukum pelapor, juga menyebut kemungkinan koordinasi dengan Interpol apabila pihak yang dicari diketahui telah meninggalkan Indonesia.
Kasus dugaan penipuan dan pencucian uang ini selanjutnya perlu ditangani melalui proses hukum untuk mengungkap kronologi secara menyeluruh, menelusuri aliran dana, serta memastikan pihak-pihak yang bertanggung jawab. Seluruh pihak yang disebut dalam laporan tetap harus diperlakukan berdasarkan asas praduga tak bersalah sampai ada pembuktian sesuai hukum.
Editor: Dani M Dahwilani