Kronologi Lengkap Mantan Artis Berinisial SAW Ditangkap Polisi gegara Diduga Edarkan Uang Palsu
Minggu, 13 April 2025 - 19:03:00 WIB
Menurut Iptu Teddy, saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan. "Penyidik masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus ini," ungkapnya.
Soal sanksi hukuman, pelaku dijerat dengan Pasal 26 ayat 2 dan 3 serta Pasal 36 ayat 2 dan 3 dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang. Selain itu, mereka juga dapat dikenakan Pasal 244 dan Pasal 245 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Editor: Muhammad Sukardi