Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terbongkar! Prostitusi Online di Cilegon Gunakan MiChat, 6 Pelaku Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

Kuasa Hukum Siap Mundur Jika Cynthiara Alona Terbukti Buka Prostitusi Online

Sabtu, 20 Maret 2021 - 08:32:00 WIB
Kuasa Hukum Siap Mundur Jika Cynthiara Alona Terbukti Buka Prostitusi Online
Cynthiara Alona ditangkap polisi terkait prostitusi online. (Foto: IG)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Agustinus Nahak, Kuasa hukum Cynthiara Alona mengaku siap mengambil tindakan tegas andai kliennya terbukti membuka praktek prostitusi online.

"Kalau memang benar hotel itu didirikan untuk memfasilitasi prostitusi, terutama pada anak-anak, kami akan mengundurkan diri," ujar Agustinus Nahak selaku kuasa hukum Cynthiara Alona di kawasan Senayan, Jakarta, 18 Maret 2021.

Sekalipun saat ini bertugas membela klien mereka, kuasa hukum Cynthiara Alona tetap mendukung langkah kepolisian memberantas praktek prostitusi online.

"Kami tetap mengapresiasi kinerja Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang telah berperang melawan prostitusi online anak di bawah umur," tutur kuasa hukum Cynthiara Alona yang lain, Sunan Kalijaga.

Tapi bila belum menemukan bukti yang menguatkan sangkaan terhadap Cynthiara Alona, tim kuasa hukum akan tetap berusaha mengawal proses pemeriksaan.

"Kita pastinya akan lebih dulu melakukan investigasi, baik internal maupun pihak terkait. Supaya kasus ini terang benderang. Jadi yang ditangkap itu benar orang yang berperan," kata Agustinus Nahak.

Cynthiara Alona dijadikan tersangka kasus prostitusi online usai polisi menggerebek hotel miliknya di kawasan Kreo, Tangerang pada 16 Maret 2021. Alona dan sang adik, Abdul Aziz dianggap berpartisipasi menyediakan lokasi untuk praktek prostitusi lewat hotel yang mereka kelola bersama.

Situasi diperparah dengan terungkapnya keberadaan anak di bawah umur dalam bisnis prostitusi yang melibatkan Cynthiara Alona. Oleh penyidik Polda Metro Jaya, Alona dan tersangka lain dikenakan Pasal 88 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 296 dan 506 KUHP

Editor: Dyah Ayu Pamela

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut