Laporkan Betrand Peto Kasus Dugaan Kekerasan Seksual, Korban Ngaku Dapat Teror!
"Selaras dengan Undang-Undang TPKS, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 serta PP 30 Tahun 2025. Jadi kami ingin meminta perlindungan hukum kepada seluruh stakeholder, dalam hal ini Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak, LPSK, kemudian Komnas Perempuan," ujar Tulus.
Tak hanya mengaku mendapat teror melalui media sosial, ANW juga disebut menjadi sasaran perundungan publik setelah laporan terhadap Betrand Peto mencuat.
Pihak kuasa hukum menyayangkan kondisi tersebut. Mereka menilai korban justru mendapatkan tekanan ketika sedang berupaya menempuh jalur hukum atas dugaan kekerasan seksual yang dialaminya.
"Bagaimana ada seorang warga negara, seorang perempuan yang masuk dalam kategori kelompok rentan, sedang melapor ke polisi dan memperjuangkan hak hukumnya, malah dia mendapatkan blaming. Dia disalahkan atas peristiwa yang sebenarnya dia pun tidak menghendaki," tegas Tulus.
Sebelumnya, Betrand Peto dilaporkan ANW ke Polda Metro Jaya pada Sabtu, 12 September 2026. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana kekerasan seksual.