Lelah Hadapi Kasus Dugaan Mafia Tanah, Nirina Zubir: Saya Ingin Hidup Normal Lagi
Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat orang saksi. Salah satunya adalah Heru, seorang pegawai bank yang diduga menandatangani berkas pinjaman kredit terdakwa Riri Khasmita senilai Rp1,3 miliar.
Hakim menilai saksi tersebut tak kooperatif dengan jawabannya yang disampaikan. Hakim ketua akhirnya memutuskan agar saksi tersebut ditunda pemeriksaannya.
Diketahui terdapat lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan mafia tanah ini, yakni asisten ibunda Nirina, Riri Khasmita dan suaminya, Edirianto. Beberapa lainnya yaitu Faridah, Ina Rosalina, dan Erwin Riduan merupakan notaris dan pejabat pembuat akta tanah atau PPAT.
Riri Kasmita diduga menggasak enam sertifikat tanah milik ibunda sang artis. Akibatnya, keluarga Nirina mengalami kerugian mencapai Rp 17 miliar. Terdakwa dijerat karena melakukan pemalsuan surat hingga tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
Persidangan untuk kelimanya dilakukan dalam berkas terpisah dengan jeratan pidana Pasal 264 ayat (1) dan ayat (2) KUHP juncto Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP juncto Pasal 362 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (selanjutnya disebut UU TPPU).
Editor: Dyah Ayu Pamela