Nafkah Anak Rp200 Juta Tak Ada di Akta 39, Sarwendah Siap Gugat Balik Ruben Onsu
"Tidak ada alasannya nafkah anak ditahan gara-gara tidak ada rincian atau sulit bertemu. Gimana kalau misalnya Sarwendah tidak punya kemampuan? Ya itu, anak-anak kasihan sekali," katanya.
Jaenudin menilai kebutuhan anak tetap menjadi tanggung jawab orang tua meski hubungan rumah tangga telah berakhir. Hak anak untuk mendapatkan nafkah juga dinilai berdiri sendiri dan tidak boleh dikaitkan dengan persoalan pribadi antara Ruben dan Sarwendah.
Lebih jauh, Jaenudin menyebut penghentian nafkah anak dalam waktu lama berpotensi masuk ke ranah pidana apabila memenuhi unsur penelantaran. Namun, dia mengatakan Sarwendah saat ini belum mengambil langkah hukum sejauh itu.
"Itu (penelantaran anak) bisa diperkarakan kalau Sarwendah mau. Tapi ya mungkin belum sejauh itu lah ya. Harusnya publik melihat itu, kalau tidak dikasih nafkah seperti apa rasanya?" tambah Jaenudin.
Tidak adanya ketentuan mengenai nafkah Rp200 juta dalam Akta 39, persoalan tersebut berpotensi kembali dibawa ke pengadilan. Sarwendah kini memiliki opsi untuk mengajukan gugatan terpisah demi memastikan kebutuhan anak tetap terpenuhi.
Polemik nafkah ini pun menambah panjang persoalan pascaperceraian Ruben Onsu dan Sarwendah. Di tengah perbedaan pandangan mengenai nafkah dan hak bertemu anak, kepentingan anak menjadi alasan utama Sarwendah mempertimbangkan langkah hukum berikutnya.
Editor: Dani M Dahwilani