Nestapa Fariz RM, Pakai Narkoba Berkali-kali hingga Terancam Hukuman Mati
Sementara itu, pihak kuasa hukum Fariz RM menolak keras tudingan bahwa kliennya adalah bagian dari jaringan pengedar narkoba. Griffinly Mewoh, selaku pengacara, menilai kliennya hanyalah korban dalam perkara ini.
"Fariz RM dituduh sebagai pengedar, padahal kenyataannya tidak seperti itu. Kami yakini beliau bukan pelaku peredaran narkotika seperti yang dituduhkan," ujar Griffinly usai sidang.
Pihak kuasa hukum juga tengah menyiapkan langkah hukum lanjutan, termasuk pengajuan rehabilitasi sebagai bagian dari upaya pembelaan terhadap musisi yang dikenal lewat lagu-lagu legendarisnya di era 80-an tersebut.
Rencananya, sidang akan kembali dilanjutkan dalam waktu dekat dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum.
Di sisi lain, Fariz RM mengaku menyesal lagi dan lagi terjerat hukum terkait narkoba.
Sebelum ditangkap pada Rabu (5/2/2025), Fariz RM sudah pernah berurusan dengan hukum di kasus narkoba sebanyak tiga kali. Berdasarkan catatan iNews.id, Fariz RM pernah ditangkap tiga kali di kasus yang sama.
Peristiwa itu terjadi pada 2007, 2015, dan 2018. Di kasus 2007, Fariz RM ditangkap polisi karena kedapatan memiliki 1,5 linting ganja. Ia dijatuhi hukuman 8 bulan penjara.
Lalu, di 2015 Fariz RM kembali berurusan dengan hukum karena kedapatan mengonsumsi ganja, heroin, dan sabu.