Nikita Mirzani Ditangkap Polisi, Billy Syahputra Beri Support dan Doa Terbaik
"Ya pokoknya semuanya yang terbaik buat Nikita," ujar Billy Syahputra
"Aku nggak tahu dan aku no coment. Demi Allah aku nggak tahu beritanya, Kalau ini kalian nggak ngasih tahu, aku nggak tahu," tuturnya.
Kabar ini diketahui dari surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang dikirim Polresta Serang Kota ke Kejaksaan Negeri Serang. Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyebut SPDP itu sudah masuk ke Kejari Serang pada 10 Juni lalu.
Dalam SPDP bernomor: A.3/80/VI/RES.2.5/2022/Reskrim tanggal 04 Juni 2022 itu, disebut NM atau Nikita Mirzani sebagai tersangka.
Sesuai dengan SPDP itu , Nikita Mirzani disebut melanggar Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2008 tentang ITE dan atau fitnah (penistaan) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHP.
Editor: Vien Dimyati