Nikita Mirzani Geram ke Saksi Ahli JPU: Gimana Sih Lupa Mulu!
Setelah itu, Hakim Ketua Pengadilan meminta kepada Nikita membawa berkas BAP dan bagian mana yang ditegaskan untuk dibawa ke hadapannya. Hakim pun meminta JPU dan saksi ahli yang ternyata S3 Hukum untuk melihat apa yang mau diterangkan Nikita.
"Jadi, bagaimana saksi kalau berawal dari kesepakatan dan permintaan tolong, apakah masuk ke dalam proses tindak pidana Pencucian Uang?" tanya Nikita.
Saksi ahli menjawab, "Dicari tahu dulu sumber uangnya, pemindahannya, apakah dimaksudkan untuk menyembunyikan atau menyamarkan atau tidak."
Menurut saksi ahli, itu tertuang dalam Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010, menyembunyikan atau menyamarkan harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menghindari tuntutan hukum.
Editor: Muhammad Sukardi