Nota Pembelaan Ditolak JPU, Jennifer Dunn Menangis Terisak-isak
Sidang lanjutan kasus narkoba Jennifer Dunn digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Seperti yang sudah diagendakan, Jennifer membacakan nota pembelaan atau pleidoi di hadapan majelis hakim.
Dalam sidang, nota pembelaan dibacakan oleh Pieter Ell selaku kuasa hukum Jennifer Dunn. Dia menyampaikan keberatan atas tuntutan delapan bulan penjara yang dimohonkan JPU kepada majelis hakim.
"Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa korban pengedar narkotika," kata Pieter dalam nota keberatan.
Jennifer Dunn sebelumnya sudah dituntut delapan bulan penjara oleh JPU. Oleh jaksa, dia dinilai terbukti melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sesuai dakwaan subsider. Demikian dimuat Okezone.com.
Editor: Tuty Ocktaviany