Olivia Nathania, Anak Nia Daniaty Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Rekrutmen CPNS Fiktif
Senin, 28 Maret 2022 - 16:22:00 WIB

"Jujur, dan menyesali perbuatannya," kata hakim.
Sebelumnya diketahui, Olivia menerima tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dengan hukuman 3 tahun 6 bulan dalam persidangan yang digelar pada 14 Maret 2022 karena terbukti melanggar Pasal 378 Jo Pasal 65 KUHP tentang penipuan.
Kasus dugaan penipuan CPNS tersebut berawal dari laporan Karnu, salah satu korban putri Nia Daniaty itu, ke Polda Metro Jaya, pada 23 September 2021. Sejauh ini ada 225 korban dengan total kerugian mencapai Rp9,7 miliar karena kasus tersebut.
Editor: Dyah Ayu Pamela