Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ini Pesan Nia Daniaty untuk Olivia Nathania Jalani Sidang Kasus CPNS Bodong
Advertisement . Scroll to see content

Olivia Nathania, Anak Nia Daniaty Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Rekrutmen CPNS Fiktif

Senin, 28 Maret 2022 - 16:22:00 WIB
Olivia Nathania, Anak Nia Daniaty Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Rekrutmen CPNS Fiktif
Olivia Nathania divonis 3 tahun. (Foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

"Jujur, dan menyesali perbuatannya," kata hakim.

Sebelumnya diketahui, Olivia menerima tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dengan hukuman 3 tahun 6 bulan dalam persidangan yang digelar pada 14 Maret 2022  karena terbukti melanggar Pasal 378 Jo Pasal 65 KUHP tentang penipuan.

Kasus dugaan penipuan CPNS tersebut berawal dari laporan Karnu, salah satu korban putri Nia Daniaty itu, ke Polda Metro Jaya, pada 23 September 2021. Sejauh ini ada 225 korban dengan total kerugian mencapai Rp9,7 miliar karena kasus tersebut. 

Editor: Dyah Ayu Pamela

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut