Pedangdut Velline Chu Tersandung Kasus Narkoba, Polisi Ungkap Kronologi Penangkapan
Barang haram tersebut diduga didapatkan pedangdut VU dan BH (suaminya) dari salah satu pemasok. Zulpan mengatakan hingga kini pemasok sabu tersebut masih dalam pengejaran pihak berwajib.
"Ditemukan adanya pemesanan narkotika jenis sabu oleh saudari VC. Setelah memesan barang tersebut diambil suaminya, BH. Adapun orang yang menyuplai atau bandar ini masih dalam pengejaran," kata Zulpan.
Dari penangkapan, polisi pun menyita sejumlah barang bukti dari tangan VU dan BH. Barang bukti yang disita berupa sabu seberat 0,08 gram, satu alat hisap berisi sabu 2,78 gram, satu buah bong kaca, satu bong plastik, dan satu untit telepon genggam.
"Barang bukti yang diamankan 1 bungkus klip sabu dengan berat 0,08 gram satu pipet berisi sabu sisa pakai 2,78 gram lalu bong kaca dan bong plastik 1 buat unit HP," tuturnya.
Terkait situasi tersebut, VU diduga melanggar UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, pasal 112 ayat 1 sub pasal 27 ayat 1 joncto pasal 132 ayat 1 undang-undang no 35 tahun 2009. Ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara paling lama 12 tahun penjara.
Editor: Dyah Ayu Pamela