Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ruben Onsu Hadapi 2 Proses Hukum Sekaligus, Begini Nasib Sidang Hak Asuh Anak
Advertisement . Scroll to see content

Pelapor Sebut Ruben Onsu Sempat Beri 3 Cek Kosong Rp4,5 Miliar

Jumat, 28 Agustus 2026 - 09:10:00 WIB
Pelapor Sebut Ruben Onsu Sempat Beri 3 Cek Kosong Rp4,5 Miliar
Pelapor berinisial DM melalui kuasa hukumnya, Ahmad Ramzy, menyebut Ruben Onsu sempat memberikan tiga cek kosong dengan total nilai mencapai Rp4,5 miliar. (Foto: Instagram Ruben Onsu)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat presenter Ruben Samuel Onsu (RSO) kembali mencuat. Pihak pelapor berinisial DM melalui kuasa hukumnya, Ahmad Ramzy, menyebut Ruben Onsu sempat memberikan tiga cek kosong dengan total nilai mencapai Rp4,5 miliar.

Ramzy mengatakan laporan polisi terkait kasus tersebut telah dilayangkan sejak 22 Agustus 2025. Langkah hukum ditempuh sebagai upaya terakhir setelah pihak Ruben Onsu dinilai tidak menunjukkan iktikad baik untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.

"Proses hukum di kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan melalui mekanisme atau tahapan-tahapan yang ada, dari proses penyelidikan maupun sampai saat ini ditetapkannya saudara RSO sebagai tersangka," ujar Ahmad Ramzy saat ditemui di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2026).

Salah satu poin yang menjadi sorotan dalam perkara ini adalah dugaan pemberian cek yang tidak dapat dicairkan. Ramzy menyebut ada tiga cek yang diberikan Ruben Onsu kepada kliennya.

"Saudara RSO itu memberikan kami sejumlah cek. Sejumlah cek yang mana cek tersebut setelah dicoba dicairkan ternyata tidak ada isinya. Cek kosong itu nominalnya sejumlah ya Rp4 sekian (miliar). Ada cek nomor sekian-sekian Rp350 (juta), ada Rp350 (juta), dan Rp3,850 (miliar). Yang kesemuanya itu blong (kosong)," kata Ramzy.

Kasus ini bermula saat Ruben Onsu mengajak klien Ramzy berinvestasi dalam bisnis makanan sehat. Dalam investasi tersebut, korban disebut dijanjikan keuntungan sebesar 10 persen.

Pihak pelapor kemudian menyerahkan dana sebesar Rp3,5 miliar secara bertahap pada 6 dan 7 Februari. Namun, keuntungan yang dijanjikan tidak kunjung terealisasi.

Saat pihak pelapor menanyakan perkembangan bisnis tersebut, Ramzy menyebut kliennya justru mendapati bisnis yang ditawarkan tidak ada.

"Klien saya telah menyerahkan sejumlah uang sejumlah Rp3,5 miliar (rupiah). Selanjutnya saudara RSO menjanjikan keuntungan, yang mana keuntungan tersebut yang sampai saat ini pun tidak ada realisasinya. Ketika kami menanyakan tentang bisnis yang bersangkutan, ternyata tidak ada juga," katanya.

Ramzy juga menanggapi pernyataan pihak Ruben Onsu yang mengklaim telah mengembalikan uang Rp100 juta kepada kliennya sebagai bentuk tanggung jawab.

Dia membantah adanya pengembalian dana tersebut. Menurut Ramzy, hingga kini tidak ada uang ganti rugi yang diterima kliennya dari Ruben Onsu.

"Sejauh ini tidak ada pengembalian satu sen pun dari RSO kepada klien saya. (Soal uang 100 juta) silakan saja itu dari pihaknya RSO menyampaikan hal demikian, itu bagian pembelaan atau apa pun ya silakan dikonfirmasi. Tidak ada, tidak ada," ujarnya.

Di sisi lain, pihak Ruben Onsu disebut tengah berupaya menyelesaikan perkara melalui jalur damai atau Restorative Justice (RJ). Namun, Ramzy menegaskan proses hukum dalam perkara tersebut tetap berjalan.

Dia menyebut upaya mediasi yang sebelumnya diberikan waktu selama empat bulan telah terlewati tanpa menghasilkan penyelesaian.

"Proses hukum tetap berjalan. Yang mana akhirnya pada 15 April 2026, surat perintah penyidikan ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Kami tetap terus akan mengawal kasus ini sampai adanya keadilan ataupun hak yang telah digelapkan atau dilakukan penipuan oleh saudara RSO," kata Ramzy.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut