Pengacara Richard Lee Balas Keberatan Doktif soal Penangguhan Penahanan: Cobain 7 Bulan Ditahan
Lebih lanjut, Faizal menilai perkara yang menjerat Richard Lee tidak menimbulkan dampak fisik maupun kerugian materiil terhadap korban. Hal itu, menurut dia, menjadi salah satu pertimbangan dalam upaya mengajukan penangguhan penahanan.
"Untuk itu pasti siapapun mau minta ikhtiar, apalagi tidak ada korban, tidak ada yang cacat, tidak ada yang dirugikan dalam kasus ini," ucapnya.
Faizal juga membantah tudingan yang mengaitkan penangguhan penahanan Richard Lee dengan dugaan suap. Dia menegaskan, pihaknya telah menjalani seluruh proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
"Perlu kami jelaskan ya, kalau kita selalu menjalankan hal-hal yang benar dan yang halal. Jangan nanti balik ke muka sendiri, yang menuduh ternyata itulah yang sering melakukan. Jadi jangan sampai begitu nih, dia tuduh orang begini, dia tuduh, ternyata dialah suhunya yang melakukan hal-hal demikian. Kalau ini ya alhamdulillah ya kita jalani dengan benar, kita jalani sesuai proses," ujarnya.
Menurut Faizal, keputusan majelis hakim tidak mungkin memuaskan semua pihak. Meski demikian, dia memastikan Richard Lee tetap menjalankan kewajibannya setelah penangguhan penahanan dikabulkan, termasuk melakukan wajib lapor sesuai ketentuan yang berlaku.
Faizal menegaskan, penangguhan penahanan tersebut tidak berarti proses hukum terhadap Richard Lee berhenti. Pihaknya menyatakan tetap mengikuti proses hukum yang berjalan dan menjalankan kewajiban sesuai ketentuan.
Editor: Dani M Dahwilani