PK Nikita Mirzani Ditolak, Pihak Reza Gladys: Jangan Peras Orang Lewat Medsos!
Sebelumnya, Nikita Mirzani telah menempuh sejumlah upaya hukum dalam perkara tersebut. Setelah menjalani proses di tingkat pertama dan banding, perkara berlanjut ke Mahkamah Agung melalui kasasi.
Hukuman Nikita kemudian menjadi enam tahun penjara berdasarkan putusan kasasi. Setelah itu, Nikita kembali menggunakan upaya hukum luar biasa dengan mengajukan PK.
Namun, permohonan PK tersebut akhirnya ditolak MA. Dengan keputusan tersebut, hukuman enam tahun penjara yang menjadi putusan kasasi tetap berlaku.
Pihak Reza Gladys berharap putusan tersebut menjadi pelajaran bagi masyarakat dalam menggunakan media sosial, khususnya agar tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan orang lain dan berujung pada persoalan hukum.
Editor: Muhammad Sukardi