Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : PK Ditolak MA, Nikita Mirzani Tetap Jalani Hukuman 6 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

PK Nikita Mirzani Ditolak, Pihak Reza Gladys: Jangan Peras Orang Lewat Medsos!

Kamis, 24 September 2026 - 10:42:00 WIB
PK Nikita Mirzani Ditolak, Pihak Reza Gladys: Jangan Peras Orang Lewat Medsos!
Nikita Mirzani tetap ditahan 6 tahun lamanya. (Foto: Ravie Wardani)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan artisNikita Mirzani dalam perkara pidana yang berkaitan dengan Reza Gladys. Putusan tersebut membuat hukuman enam tahun penjara yang sebelumnya dijatuhkan kepada Nikita tetap berlaku.

Usai mengetahui PK Nikita Mirzani ditolak, pihak Reza Gladys menyampaikan pesan kepada masyarakat terkait penggunaan media sosial. Mereka berharap perkara tersebut dapat menjadi pembelajaran agar media sosial tidak digunakan untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum.

Pesan tersebut disampaikan kuasa hukum Reza Gladys, Julius Sembiring. Dia secara khusus menyinggung tindakan seperti pencemaran dan pemerasan yang dilakukan melalui media sosial.

"Kami berharap ini menjadi satu pelajaran ke depan, bukan hanya untuk Nikita Mirzani, tetapi untuk semua pihak, masyarakat, agar tidak menyalahgunakan media sosial untuk tujuan yang dilarang undang-undang," kata Julius Sembiring, belum lama ini.

"Sebagai contoh tentang perbuatan melakukan pencemaran atau melakukan pemerasan, lalu hal-hal lain yang mengakibatkan adanya pihak yang dirugikan," sambungnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut