Praktisi Hukum Sebut Betrand Peto Berpotensi Jadi Tersangka Kasus TPKS, Ini Alasannya
Dia juga menilai peluang penghentian perkara melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) relatif kecil jika proses hukum terus berjalan dan bukti-bukti dinilai mencukupi.
"Kalau kita berkaca pada kasus ini, ini kan kasusnya tindak pidana kekerasan seksual, TPKS kan? Perkara atau tindak pidana seperti ini tidak dimungkinkan adanya restorative justice. Jadi, ketika perkara sudah naik sidik, perkara ini akan naik ke persidangan kalau sudah ada tersangkanya, tanpa adanya RJ. Memang perkara ini akan naik sidang," ujar Deolipa.
Di sisi lain, pihak Betrand Peto melalui kuasa hukumnya, Timoty Ezra, justru menyambut positif kenaikan status perkara tersebut.
Timothy menegaskan, pihaknya memandang proses penyidikan sebagai kesempatan untuk menguji fakta dan alat bukti secara objektif. Dia juga mengingatkan bahwa penyidikan bertujuan mengumpulkan bukti sekaligus membuat terang dugaan tindak pidana.
"Responsnya sangat baik. Pertama, kita sampaikan dulu, penyidikan ini kan mencari, mengumpulkan alat bukti, serta membuat terang tindak pidana. Itu yang ada dalam KUHAP," kata Timoty saat ditemui di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, baru-baru ini.