Praktisi Hukum Sebut Betrand Peto Berpotensi Jadi Tersangka Kasus TPKS, Ini Alasannya
Menurut Timoty, kenaikan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan merupakan bagian yang wajar dalam proses penegakan hukum. Dia menegaskan, apabila nantinya tidak ditemukan bukti yang cukup, penyidik harus menghentikan perkara sesuai ketentuan hukum.
"Kalau tidak ditemukan bukti atau tidak terang, maka harus ada konsekuensinya, diberhentikan. Sehabis itu kalau diberhentikan, ada gelar perkara dan sebagainya. Jadi menurut saya ini wajar-wajar saja, enggak ada yang dipercepat, tidak ada istimewa. Tenang-tenang saja," ujar Timoty.
Dia juga memastikan Betrand Peto akan bersikap kooperatif dan mengikuti seluruh tahapan penyidikan yang dilakukan kepolisian.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi menaikkan status penanganan perkara dugaan TPKS tersebut dari penyelidikan ke penyidikan sejak 27 Oktober 2026. Keputusan itu diambil setelah penyidik meminta keterangan korban, sejumlah saksi, hingga Betrand Peto selaku pihak terlapor.
"Perkara tersebut telah meningkat dari tahap penyelidikan ke penyidikan sejak 27 Oktober 2026. Penyidik telah meminta keterangan korban, saksi-saksi, serta terlapor ABT alias BP," kata Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar.
Dalam proses penyidikan, polisi juga telah mengamankan sejumlah alat bukti pendukung untuk mendalami laporan tersebut. Bukti-bukti itu meliputi hasil visum, rekaman CCTV, dokumentasi luka korban, hingga riwayat percakapan di media sosial.
Meski demikian, kenaikan status perkara ke tahap penyidikan belum otomatis menjadikan Betrand Peto sebagai tersangka. Penetapan tersangka tetap bergantung pada hasil penyidikan dan kecukupan alat bukti.
Editor: Dani M Dahwilani