Resti Destami Arifin, Putri Pedangdut Imam S Arifin jadi Tersangka Pencurian Belasan Motor
Selain jadi tersangka kasus pencurian dan penggelapan sepeda motor, Resti Destami Arifin bersama kedua tersangka lainnya dinyatakan positif narkoba jenis sabu. "Kemungkinan uang hasil kejahatan dia gunakan juga untuk membeli narkotika jenis sabu selain untuk kebutuhan hidup sehari-hari," kata Yonky.
Lebih lanjut lagi Yonky mengungkapkan motor hasil curian tersebut dijual oleh tersangka ke penadah berkisar Rp2,5 juta hingga Rp3 juta. Atas perbuatannya, Resti ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan Pasal 372 dan atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Itulah, kronologi kasus yang menimpa Resti Destami Arifin, putri putri pedangdut Imam S Arifin yang jadi tersangka pencurian belasan motor.
Editor: Komaruddin Bagja