Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pengakuan Putri Imam S Arifin Gelapkan Motor, Terdesak Ekonomi dan Konsumsi Narkoba
Advertisement . Scroll to see content

Resti Destami Arifin, Putri Pedangdut Imam S Arifin jadi Tersangka Pencurian Belasan Motor

Senin, 03 Oktober 2022 - 11:13:00 WIB
Resti Destami Arifin, Putri Pedangdut Imam S Arifin jadi Tersangka Pencurian Belasan Motor
Anak perempuan Imam S Arifin berinisial RDA ditangkap karena kasus pencurian dan penggelapan (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Selain jadi tersangka kasus pencurian dan penggelapan sepeda motor, Resti Destami Arifin bersama kedua tersangka lainnya dinyatakan positif narkoba jenis sabu.  "Kemungkinan uang hasil kejahatan dia gunakan juga untuk membeli narkotika jenis sabu selain untuk kebutuhan hidup sehari-hari," kata Yonky. 

Lebih lanjut lagi Yonky mengungkapkan motor hasil curian tersebut dijual oleh tersangka ke penadah berkisar Rp2,5 juta hingga Rp3 juta. Atas perbuatannya, Resti ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan Pasal 372 dan atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. 

Itulah, kronologi kasus yang menimpa Resti Destami Arifin, putri putri pedangdut Imam S Arifin yang jadi tersangka pencurian belasan motor.

Editor: Komaruddin Bagja

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut