Richard Lee Pasrah Jalani Proses Hukum, Akui Semua Perbuatannya
TANGERANG, iNews.id – Tersangka kasus dugaan pelanggaran hak konsumen, Dokter Richard Lee (DRL), disebut bersikap kooperatif dan menerima seluruh proses hukum yang dijalaninya. Bahkan, dia mengakui seluruh perbuatannya saat menjalani pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang.
DRL menjalani pelimpahan tahap II dari penyidik kepolisian ke jaksa penuntut umum pada Kamis (4/6/2026). Dalam proses tersebut, dia didampingi oleh tim kuasa hukumnya.
Kasi Intel Kejari Kota Tangerang, Anak Agung Made Suarja Teja, mengatakan kehadiran penasihat hukum merupakan bagian dari prosedur yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Kemarin ada penasihat hukumnya. Eh kan secara SOP, KUHAP, jadi tersangka didampingi oleh penasihat hukum. Ada dua penasihat hukum yang mendampingi," kata Agung, Senin (8/6/2026).
Puting Beliung Rusak Sekolah dan Rumah Warga di Bengkalis, Siswa Diliburkan
Meski didampingi kuasa hukum, Agung mengungkapkan tidak melihat adanya anggota keluarga maupun istri Richard Lee yang hadir selama proses pelimpahan berlangsung di kantor Kejari Kota Tangerang.