Richard Lee Tak Diizinkan Dijenguk Keluarga, Masih Dikarantina
TANGERANG, iNews.id - Dokter Richard Lee (DRL) belum dapat menerima kunjungan dari keluarga maupun kuasa hukumnya setelah dititipkan di Lapas Pemuda Tangerang. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menyebut tersangka masih menjalani masa pengenalan lingkungan atau karantina sesuai prosedur yang berlaku di lembaga pemasyarakatan.
Kasi Intel Kejari Kota Tangerang, Anak Agung Made Suarja Teja menjelaskan Richard Lee telah resmi diserahkan penyidik kepada jaksa setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 pada Jumat pekan lalu.
"Jadi dari hari Jumat sore, DRL setelah dari Cilegon diterima di sini karena berkas perkara sudah kita nyatakan P21, sehingga yang bersangkutan diserahkan oleh penyidik kepada Jaksa Peneliti," ujar Anak Agung Made Suarja Teja, belum lama ini.
Setelah proses tahap dua dilakukan, Richard Lee langsung dititipkan di Lapas Pemuda Tangerang untuk menjalani penahanan sambil menunggu proses persidangan.
IHSG Hari Ini Dibuka di Zona Hijau, Nilai Transaksi Sentuh Rp1,1 Triliun
Menurut Agung, kondisi kesehatan Richard Lee saat ini dalam keadaan baik. Sebelum dititipkan ke lapas, tim kejaksaan juga telah melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap yang bersangkutan sesuai standar operasional yang berlaku.