Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Doktif Siap Kawal Sidang Praperadilan Richard Lee di PN Jaksel
Advertisement . Scroll to see content

Richard Lee Tak Hadir di Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Yakin Menang

Senin, 02 Februari 2026 - 14:31:00 WIB
Richard Lee Tak Hadir di Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Yakin Menang
Sidang praperadilan yang diajukan dokter kecantikan Richard Lee resmi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/2/2026). (Foto: Instagram)
Advertisement . Scroll to see content

Terkait ketidakhadiran Richard Lee, Jefry menegaskan hal itu tidak melanggar ketentuan hukum. Dalam perkara praperadilan, kehadiran pemohon dapat diwakili sepenuhnya oleh kuasa hukum.

“Tidak harus datang. Dalam praperadilan, kuasa hukum sudah cukup mewakili,” ucapnya.

Meski belum masuk ke substansi perkara, tim kuasa hukum mengaku optimistis menghadapi praperadilan ini. Namun keputusan akhir tetap diserahkan kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara.

“Kami optimistis, tetapi semuanya kami kembalikan kepada hakim yang memeriksa perkara ini,” kata Jefry.

Sebagai informasi, Richard Lee mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran perlindungan hak konsumen dan Undang-Undang Kesehatan.

Melalui praperadilan ini, Richard Lee mempersoalkan sah atau tidaknya proses penetapan status tersangka oleh penyidik. Gugatan tersebut juga menguji prosedur penegakan hukum yang telah dilakukan aparat kepolisian.

Sidang praperadilan selanjutnya dijadwalkan dengan agenda lanjutan sesuai tahapan hukum. Perkara ini pun menjadi sorotan publik karena melibatkan figur publik di bidang kesehatan dan kecantikan.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut