Richard Lee Tak Hadir di Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Yakin Menang
Terkait ketidakhadiran Richard Lee, Jefry menegaskan hal itu tidak melanggar ketentuan hukum. Dalam perkara praperadilan, kehadiran pemohon dapat diwakili sepenuhnya oleh kuasa hukum.
“Tidak harus datang. Dalam praperadilan, kuasa hukum sudah cukup mewakili,” ucapnya.
Richard Lee Ajukan Praperadilan Lawan Polda Metro, Gugat Penetapan Tersangka
Meski belum masuk ke substansi perkara, tim kuasa hukum mengaku optimistis menghadapi praperadilan ini. Namun keputusan akhir tetap diserahkan kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara.
“Kami optimistis, tetapi semuanya kami kembalikan kepada hakim yang memeriksa perkara ini,” kata Jefry.
Sebagai informasi, Richard Lee mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran perlindungan hak konsumen dan Undang-Undang Kesehatan.
Melalui praperadilan ini, Richard Lee mempersoalkan sah atau tidaknya proses penetapan status tersangka oleh penyidik. Gugatan tersebut juga menguji prosedur penegakan hukum yang telah dilakukan aparat kepolisian.
Sidang praperadilan selanjutnya dijadwalkan dengan agenda lanjutan sesuai tahapan hukum. Perkara ini pun menjadi sorotan publik karena melibatkan figur publik di bidang kesehatan dan kecantikan.
Editor: Dani M Dahwilani