Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ruben Onsu dan Sarwendah Kompak Absen di Sidang Hak Asuh Anak Hari Ini
Advertisement . Scroll to see content

Ruben Onsu Baru Kembalikan Uang Korban Rp100 Juta, Kuasa Hukum: Niat Klien Kami Baik

Rabu, 26 Agustus 2026 - 10:23:00 WIB
Ruben Onsu Baru Kembalikan Uang Korban Rp100 Juta, Kuasa Hukum: Niat Klien Kami Baik
Kuasa hukum Ruben Onsu, Machi Ahmad mengatakan kliennya sudah mengembalikan uang sebesar Rp100 juta dari yang dilaporkan ke polisi Rp1,3 miliar. (Foto: Instagram Ruben Onsu)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ruben Onsu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan yang dilaporkan terkait kerja sama bisnis. Di tengah proses hukum yang berjalan, kuasa hukum Ruben, Machi Ahmad mengungkap kliennya telah berupaya mengembalikan sebagian uang kepada pihak pelapor.

Machi Ahmad mengatakan Ruben sudah mengembalikan uang sebesar Rp100 juta. Menurutnya, langkah tersebut menjadi salah satu bentuk itikad baik Ruben dalam menyelesaikan persoalan yang kini dihadapinya.

“Kalau dari klien saya sudah sempat mengembalikan Rp100 juta. Cuma kan ya memang sudah dilaporkan,” ujar Machi Ahmad.

Dia menjelaskan, nilai yang tercantum dalam laporan polisi disebut sekitar Rp1,3 miliar. Namun, apabila ditambah dengan bunga dan kewajiban lainnya, nilai yang diminta disebut mencapai sekitar Rp4,4 miliar.

Meski demikian, Machi enggan menjelaskan lebih jauh mengenai rencana pembayaran selanjutnya karena hal tersebut menjadi kewenangan Ruben.

“Rencana itu ya biarkan inilah ya Mas Ruben yang tahu, tapi dia pastinya akan bertanggung jawab,” katanya.

Menurutnya, dalam perkara tersebut terdapat sejumlah kesalahpahaman yang masih perlu diselesaikan. Namun, pihaknya tidak ingin menjadikan hal tersebut sebagai alasan untuk semata-mata melakukan pembelaan terhadap Ruben.

“Ada beberapa-beberapa mis (kesalahpahaman), tapi kita juga enggak mau melakukan perlindungan defense dalam kasus ini gitu lho,” ujar Machi.

Machi juga menilai Ruben sebenarnya memiliki niat baik untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Namun, proses penandatanganan kerja sama yang menjadi awal perkara tidak didampingi oleh pihak hukum yang dianggap memadai.

Di sisi lain, pihak pelapor disebut menginginkan uang yang menjadi kewajiban Ruben dikembalikan beserta bunga. Kini, pihak Ruben memilih menempuh komunikasi dengan pihak pelapor untuk mencari jalan keluar atas persoalan tersebut. 

Status Ruben yang sudah menjadi tersangka pun tidak membuat pihaknya berhenti mencari kemungkinan penyelesaian di luar persidangan.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut