Ruben Onsu dan Sarwendah Kembali Mangkir di Sidang Cerai Hari Ini, Begini Kata PN Jaksel
Marbun mengatakan, jika Sarwendah selaku tergugat tak pernah memberikan alasan yang jelas soal ketidakhadirannya dipersidangan ini. "Tidak pernah datang surat menyangkut masalah ketidakhadirannya. Intinya yang bisa kita lihat, panggilan itu telah sampai ke yang bersangkutan, namun tergugatnya tidak hadir," tutur Marbun.
Secara prosedural, kata Marbun, Sarwendah tak lagi memiliki hak membantah pembuktian Ruben hingga memasuki sidang putusan. Ini lantaran dirinya kerap mangkir dalam panggilan resmi yang dilayangkan majelis hakim.
"Saat ini penggugatnya tidak hadir, mediasi tidak ada, jawaban tidak ada, dupliknya juga tidak ada. Akhirnya langsung kepada pembuktian surat dari pihak penggugat maupun pembuktian saksi. Setelah itu, baru kesimpulan, baru putusan. Artinya, kalau minggu depan dari pihak penggugat langsung mengajukan saksi-saksinya, mungkin minggu berikutnya bisa kesimpulan, minggu kemudian bisa putusan," tuturnya.
Editor: Dini Listiyani