Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ruben Onsu Laporkan Pelaku Dugaan Tidak Pidana UU ITE ke Polda Metro Jaya
Advertisement . Scroll to see content

Ruben Onsu Polisikan Artos dan Y Terkait Rekaman Ilegal, Terancam 10 Tahun Penjara

Selasa, 13 Oktober 2026 - 13:54:00 WIB
Ruben Onsu Polisikan Artos dan Y Terkait Rekaman Ilegal, Terancam 10 Tahun Penjara
Ruben Onsu melalui kuasa hukumnya, Minola Sebayang (tengah) melaporkan AA alias AO atau Artos dan F alias Y ke Polda Metro Jaya terkait dugaan perekaman pembicaraan dan penyebaran video tanpa izin. (Foto: Ravie Wardani)
Advertisement . Scroll to see content

"Pelapor selaku korban menjelaskan bahwa pada tanggal 12 Oktober 2026 melihat postingan di Instagram Y atau F. Dan sudah diakui secara tegas dalam press conference-nya AA dan juga F atau Y, dengan memposting foto berikut video yang direkam, mengedit, dan menyebarluaskan tanpa seizin korban," kata Minola.

Ruben Onsu Tempuh Jalur Hukum

Minola menuturkan, laporan tersebut menggunakan pasal berlapis dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yakni Pasal 258 dan Pasal 259, sebagaimana disampaikan pihak kuasa hukum. Dia menyebut ancaman hukuman dalam perkara tersebut mencapai 10 tahun penjara.

"Ancaman hukumannya ini karena diatur dalam pasal 258 dan 259, ini ancamannya 10 tahun penjara. Dan ini kejahatan yang mungkin sangat kecil kemungkinan RJ-nya (Restorative Justice), karena ancamannya lebih dari 5 tahun," ucapnya.

Dia menegaskan, Ruben memilih menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan persoalan tersebut melalui mekanisme yang berlaku. Menurut Minola, langkah ini sekaligus menjadi pengingat agar masyarakat tidak menganggap remeh aturan hukum terkait aktivitas digital.

"Jangan Undang-Undang ITE ini dibuat candaan. Jangan kita merasa kebal hukum dan undang-undang itu tidak memiliki ketajaman untuk menegakkan keadilan. Ruben sudah menggunakan haknya sebagai warga negara, dia tidak ingin berdebat di ruang publik membicarakan benar atau salah," ujar Minola.

Setelah laporan diterima kepolisian, Ruben Onsu bersama putranya, Betrand Peto Putra Onsu atau Onyo, tinggal menunggu jadwal pemanggilan dari penyidik untuk menjalani pemeriksaan awal dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Hingga tahap ini, dugaan pelanggaran tersebut masih dalam proses hukum. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana serta pertanggungjawaban para terlapor menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut