Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Artis Ganteng Terjerat Narkoba di Usia Muda, Nomor 4 hingga Minta Maaf ke Masyarakat Indonesia
Advertisement . Scroll to see content

Sabu Ditaruh Dibungkus Rokok, Ini Kronologi Tertangkapnya Roro Fitria

Kamis, 15 Februari 2018 - 14:30:00 WIB
Sabu Ditaruh Dibungkus Rokok, Ini Kronologi Tertangkapnya Roro Fitria
Roro Fitria ditangkap polisi karena kepemilikan sabu. (Foto: Instagram/Roro Fitria)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id- Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengumumkan kronologi penangkapan Roro Fitria yang dilakukan pada 14 Februari 2018.

Dalam keterangan tertulis yang dikeluarkan Kamis (15/2/2018), Roro Fitria ditangkap usai polisi lebih dulu mengamankan pelaku berinisial WH, yang diduga sebagai penyedia narkoba.

"Pada pukul 10.20 WIB dilakukan penangkapan tersangka satu, dan penggeledahan ditemukan barang bukti shabu bruto 2,4 gram di dalam bungkus rokok Dunhill, satu unit handphone merk Samsung sebagai alat komunikasi pemesan barang bukti sabu WH dan RF, satu kartu ATM BCA atas nama WH yang digunakan untuk menerima transferan dari RF," demikian bunyi keterangan rilisnya.

Lokasi penangkapan WH sendiri tertulis di bilangan Hayam Wuruk, Jakarta Pusat. WH ditangkap seiring dengan informasi yang diberikan masyarakat terkait adanya aksi penyalahgunaan narkotika di kawasan tersebut.

Dari hasil interogasi WH, barulah diketahui bahwa paket sabu yang diamankan merupakan pesanan RF alias Roro Fitria, yang dipesan pada 13 Februari 2018. Setelahnya, polisi melakukan pengembangan untuk menangkap Roro Fitria di Patio Residence, Ragunan, Jakarta Selatan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut