Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dituding Wanprestasi, Ruben Onsu Tantang Sarwendah Patungan Bayar Cicilan Rumah
Advertisement . Scroll to see content

Sarwendah Akan Somasi Ruben Onsu Gegara Cicilan Rumah Macet, Minola Sebayang: Wanprestasi ke Bank!

Jumat, 11 September 2026 - 15:43:00 WIB
Sarwendah Akan Somasi Ruben Onsu Gegara Cicilan Rumah Macet, Minola Sebayang: Wanprestasi ke Bank!
Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, menilai rencana Sarwendah melayangkan somasi terkait cicilan rumah macet salah alamat. (Foto: Instagram Sarwendah/Ruben Onsu)
Advertisement . Scroll to see content

Minola kemudian menunjukkan dokumen Akta 39 Pasal 3 yang disepakati Ruben dan Sarwendah setelah perceraian. Dalam akta tersebut disebutkan cicilan kredit kepada bank tetap menjadi beban dan tanggung jawab kedua belah pihak secara bersama-sama hingga dinyatakan lunas.

Dia juga meminta agar tanggung jawab melunasi utang dibedakan dengan pihak yang secara teknis melakukan pembayaran cicilan. Selama ini, pembayaran cicilan tersebut dilakukan secara teknis oleh Ruben.

"Bisa nggak sih kita bedakan yang bertanggung jawab membayar utang dengan orang yang secara teknis melakukan pembayaran? Ini dua hal yang berbeda. Kalau kamu cari secara terminologis hukum, ini dua hal yang berbeda," ucap Minola.

"Kalau tanggung jawab melunasi utang, artinya bersama-sama bertanggung jawab sampai lunas. Kalau orang yang melaksanakan secara teknis, ini yang bertugas melakukan pembayaran atau cicilan," katanya.

Minola bahkan menyebut apabila persoalan yang dipermasalahkan adalah teknis pembayaran yang sempat tertunda, Sarwendah juga seharusnya ikut berkontribusi membayar cicilan tersebut. Dia menilai kewajiban tersebut sudah disepakati menjadi tanggung jawab bersama.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut